Entri Populer

Selasa, 10 Maret 2015

Rumusan hasil pleno kamar tata usaha negara pada tanggal 11-13 April 2012

A. MASALAH TEKNIS


KRITERIA SENGKETA TUN DAN PERDATA

Apa kriteria yang dapat dipakai untuk menentukan suatu sengketa merupakan sengketa TUN atau sengketa Perdata ?
Untuk menentukan suatu sengketa merupakan sengketa TUN atau sengketa Perdata (kepemilikan) kriterianya :
a.       Apabila yang menjadi objek sengketa (objectum litis) tentang keabsahan KTUN, maka merupakan sengketa TUN.
b.      Apabila dalam posita gugatan mem-permasalahkan kewenangan, keabsahan Prosedur penerbitan KTUN, maka termasuk sengketa TUN; atau
c.       Apabila satu-satunya penentu apa-kah Hakim dapat menguji keabsahan KTUN objek sengketa adalah substansi hak karena tentang hal tersebut menjadi kewenangan peradilan perdata; atau
d.      Apabila norma (kaidah) hukum TUN (hukum publik) dapat menyelesaikan sengketanya, maka dapat digolong-kan sebagai sengketa TUN.


PENGERTIAN TEORI MELEBUR (OPPLOSING THEORY)

Kapan suatu KTUN dianggap melebur dalam perbuatan hukum perdata ?
Untuk memastikan suatu KTUN dianggap melebur dalam perbuatan hukum perdata adalah apabila secara factual KTUN yang disengketakan dan diminta diuji keabsahannya ternyata :
a.       Jangkauan akhir dari KTUN diter-bitkan (tujuannya) dimaksudkan untuk melahirkan suatu perbuatan hukum perdata. Termasuk didalam-nya adalah KTUN-KTUN yang diter-bitkan dalam rangka mempersiapkan atau menyelesaikan suatu perbuatan hukum perdata.
b.      Apabila Tergugat dalam menerbitkan KTUN objek sengketa akan menjadi subjek atau pihak dalam perikatan perdata sebagai kelanjutan KTUN objek sengketa tersebut.
c.       KTUN yang berkaitan dengan ijin cerai tidak digolongkan sebagai KTUN yang melebur dalam perbuatan hukum perdatanya (ic.perceraian), karena ijin cerai merupakan ketentuan hukum public (hukum administrasi) sebagai syarat bagi PNS yang akan melakukan perceraian. Dengan demikian ijin cerai merupakan lex spesialis dan dikecualikan dari penerapan teori melebur.



TENTANG KUALIFIKASI TINDAKAN TERGUGAT DALAM DIKTUM/AMAR PUTUSAN PTUN

Apakah dalam amar putusan perlu dinyatakan (dicantumkan) kualifikasi tindakan Tergugat (ic. Terbuktinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tergugat dalam penerbitan KTUN yang digugat) sebagaimana yang diatur Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan TUN, mengingat ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 terhadap tuntutan/petitum gugatan Penggugat hanya berisi agar KTUN yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah ?
a.       Paralel dengan ketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang PERATUN, kualifikasi pelanggaran di dalam penerbitan KTUN oleh Tergugat baik yang bersifat melanggar peraturan perundang-undangan ataupun yang bersifat melanggar aaupb sebaiknya tidak perlu dicantumkan dalam dictum putusan. Akan tetapi hakim harus mempertimbangkannya dan mencantumkannya dalam pertim-bangan hukum (ratio decidendi) putusan.
b.      Perlu ada revisi terhadap Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan TUN.


TENTANG UANG PAKSA (DWANGSOM)

Apakah uang paksa dapat diminta-kan dalam gugatan dan diputus oleh hakim, meskipun belum ada peraturan pelaksanaannya ?
a.       Uang paksa dapat diminta dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta dimuat dalam amar putusan. Hal ini untuk mendorong pemerintah segera membuat peraturan pelaksanaannya sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang.
b.      Agar setiap gugatan yang memuat tuntutan condemnatoir mencantum-kan uang paksa.


TENTANG PERMOHONAN HUM

Apakah terhadap permohonan HUM yang telah diputus “NO” karena telah lewat waktu dapat diajukan kembali ?
·         Permohonan HUM yang telah diputus “NO” karena telah lewat waktu, apabila diajukan kembali maka harus dinyatakan tidak dapat diterima (“NO”), karena nebis in idem.
Bagaimana jika diajukan permohonan HUM oleh beberapa Pemohon dalam perkara yang berbeda atas suatu peraturan yang sama, apakah harus diputus semua atau terhadap perkara berikutnya cukup dinyatakan “NO” ?
·         Apabila terdapat permohonan HUM diajukan oleh beberapa Pemohon dengan nomor perkara yang berbeda terhadap peraturan perundang-undang yang sama (obyek HUMnya sama), maka :
a.       Beberapa perkara dengan nomor yang berbeda tersebut harus diputus secara bersamaan pada hari dan tanggal yang sama dengan amar putusan yang sama.
b.      Jika diputus tidak secara bersa-maan pada hari dan tanggal yang sama, namun ada yang diputus lebih dahulu, maka terhadap perkara HUM yang diputus pada hari dan tanggal berikutnya harus dinyatakan “NO”.
Apakah terhadap peraturan per-undang-undangan yang dike-luarkan sebelum Perma Nomor 01 Tahun 2011 diterbitkan dapat diajukan HUM?
·         Perma Nomor 01 Tahun 2011 tidak berlaku surut. Oleh karenanya pengajuan HUM terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang diterbitkan dan pernah diajukan sebelum dikeluarkan Perma tersebut, berlaku ketentuan Perma sebelumnya yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2004. Sedangkan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang diterbitkan sebelum dikeluarkan Perma tersebut dan belum pernah diajukan HUM diberlakukan Perma Nomor 1 Tahun 2011.


TENTANG KOMULASI GUGATAN

Apakah dimungkinkan komulasi gugatan terhadap beberapa KTUN yang saling berkaitan ?
·         Komulasi (penggabungan) gugatan terhadap beberapa KTUN dapat dilakukan, apabila beberapa KTUN tersebut karakter (sifat) hukumnya saling berkaitan erat satu sama lain (innerlijke samenhang).

Apakah dimungkinkan komulasi gugatan dengan objek sengketa berupa KTUN vide pasal 1 butir 9 jo pasal 53 dengan KTUN vide pasal 3 Undang-undang PERATUN?
·         Penggabungan gugatan semacam itu tidak dibenarkan karena karakter hukum dari KTUN yang digugat berbeda. Karakter hukum suatu KTUN vide pasal 1 butir 9 berbentuk penetapan tertulis, sedangkan karakter hukum suatu KTUN fiktif negative vide pasal 3 ditandai oleh tidak ada bentuk penetapan tertulis yang dikeluarkan Tergugat. Yang ada adalah sikap diam pejabat yang tidak menjawab permohonan Penggugat. Sehingga keduanya tidak dapat digabungkan dalam satu gugatan.

Bagaimana cara mengadili gugatan terhadap himpunan KTUN yang merupakan bundel beschikking, apakah seluruh KTUN dalam bundel beschikking harus dibatalkan ataukah cukup terhadap KTUN yang menyangkut kepentingan Penggugat saja yang dibatalkan ?
·         Gugatan terhadap bundel beschikking pengujiannya hanya dilakukan terhadap KTUN dalam bundel beschikking yang dimohonkan untuk dibatalkan atau dinyatakan tidak sah yang berkaitan dengan kepentingan Penggugat. Dalam hal ini yang diuji keabsahannya hanya yang berkaitan dengan kepentingan Penggugat atau yang dimohonkan untuk dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh Penggugat. Contoh A menggugat KTUN yang berbentuk bundel beschikking dimana A namanya ada dalam salah satu KTUN yang berbentuk bundel beschikking tersebut bersama-sama dengan B, C, dan D. Akan tetapi B, C, dan D tidak ikut menggugat. Dalam hal ini yang dibatalkan oleh hakim hanya terhadap KTUN yang menyangkut A (yang digugat A). Apabila keseluruhan KTUN dalam bundel beschikking yang dibatalkan, maka hakim telah bertindak secara ultra petita dalam putusannya, hal ini dapat merugikan kepentingan B, C, dan D yang tidak ikut menggugat.
Hal yang demikian tidak terkait dengan asas erga omnes, karena KTUN-KTUN lainnya dalam bundel beschikking tersebut (ic. Atas nama B, C, dan D) yang tidak dipersoalkan (digugat) bukan derivate dari KTUN yang dibatalkan).
Berbeda halnya dengan KTUN yang menyangkut sebidang tanah, ternyata sebagian adalah hak Penggugat maka dalam amar putusan harus membatalkan dan mencabut KTUN sengketa serta mewajibkan Tergugat menerbitkan KTUN baru sebagai penggantinya dengan mengeluarkan sebagaian tanah yang menjadi hak Penggugat.


TENTANG TEMPLATE PUTUSAN

Dalam hal MA memerintahkan kepada pengadilan tingkat pertama untuk membuka persidangan kembali dan memutus pokok sengketa, apakah harus di format dalam bentuk putusan sela atau putusan akhir ?
·         Agar prosedur penyelesaian per-karanya efektif, dalam hal MA memerintahkan kepada pengadilan tingkat pertama untuk membuka persidangan kembali dan memutus pokok sengketa, hendaknya di format dalam bentuk putusan akhir tanpa disertai perintah kepada pengadilan pengaju untuk mengirimkan kembali berkas perkaranya ke MA.

Bagaimana jika diputus dalam bentuk putusan sela, apakah perlu ditambah amar yang memerintahkan agar berkas dikirimkan kembali ke MA. Apabila hal ini dilakukan apakah MA tidak menyimpangi asas peradilan dua tingkat ?
·         Apabila ternyata terlanjur di format dalam bentuk putusan sela dan ditambah amar “memerintahkan untuk mengirimkan kembali berkas ke MA”, idealnya putusan terhadap pokok perkara juga harus diperiksa oleh pengadilan tingkat banding (ic. PT.TUN) sehingga hal ini tidak melanggar asas pemeriksaan peradilan dua tingkat.

Bagaimana apabila terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, pihak-pihak yang berperkara mengajukan upaya hukum banding, apakah berkas dikirim ke pengadilan banding atau dikirim ke MA sesuai amar putusan sela ?
·         Apabila terhadap pokok perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diajukan permohonan banding, maka MA mengembalikan berkasnya ke PTUN yang bersangkutan dengan surat biasa (tanpa putusan sela) guna diproses dari segi administrasinya sesuai hukum acara terhadap upaya hukum banding yang menyangkut pokok perkaranya tersebut.


TENTANG SURAT KUASA DI PENGADILAN PAJAK

Apakah surat kuasa untuk berperkara di pengadilan pajak dianggap telah memenuhi syarat sebagai surat kuasa khusus, apabila hal-hal yang dikuasakan kepada pemberi kuasa tidak dirinci secara jelas dan tegas ?
·         Harus dibedakan surat kuasa untuk berperkara di pengadilan negeri (dalam perkara perdata) dan surat kuasa untuk berperkara di PTUN. Surat kuasa untuk berperkara perdata di pengadilan negeri harus disebutkan hal-hal apa yang dikuasakan (disebutkan kekhususannya) untuk membedakan dengan surat kuasa umum. Dalam berperkara di PTUN, Tergugatnya adalah pemegang jabatan TUN. Dalam hal ini Tergugat dapat memberi kuasa misalnya kepada biro hukumnya atau cukup dengan surat tugas. Surat tugas dapat menggantikan surat kuasa asalkan disebutkan kepada yang bersangkutan ditugaskan untuk hadir mewakili Tergugat dan dicantumkan hal-hal apa yang ditugaskan untuk mewakili Tergugat tersebut. Surat tugas terhadap jabatan dalam organisasi Tergugat adalah sama maknanya Tergugat (principal) yang hadir di persidangan.
Di pengadilan pajak, surat kuasa mewakili untuk hadir dipersidangan merupakan les spesialis, sehingga ketentuan tentang surat kuasa yang berlaku untuk beracara dalam perkara perdata tidak dapat diterapkan dalam berperkara di pengadilan pajak, karena surat kuasa berperkara di pengadilan pajak sifatnya khusus. Kekhususannya karena bentuk dan isinya berbeda dengan bentuk dan isi surat kuasa khusus pada umumnya dan ini diatur (dipersyaratkan) dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak.


TENTANG AMAR PUTUSAN

Dalam hal Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan atau gugatan telah lewat waktu 90 (sembilan puluh) hari, apakah amar putusan dinyatakan “NO” atau gugatan ditolak ?
·         Dalam perkara perdata apabila gugatan dinyatakan “NO”, berakibat Penggugat masih dapat mengajukan gugatan baru. Dalam perkara TUN, tidak selalu berakibat demikian. Dalam hal tenggang waktu pengajuan gugatan telah lewat atau jika Penggugat nyata-nyata tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat, maka berakibat seterusnya bagi Penggugat tidak lagi mempunyai hak untuk mengajukan gugatan baru. Atas dasar itu ter-hadap perkara TUN yang demikian itu, gugatannya dinyatakan ditolak.
·         Meskipun dalam proses dismissal menurut ketentuan pasal 62 ayat (1) huruf e Undang-Undang PERATUN dinyatakan : dalam hal gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya Ketua PTUN berwenang memutuskan gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak mendasar, namun jika gugatan telah lewat waktu tersebut ternyata lolos dalam proses dismissal dan terbukti nyata-nyata melewati tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari menurut ketentuan undang-undang, maka gugatan harus dinyatakan ditolak.
·         Untuk mempertegas hal ini, MA akan mengaturnya dalam bentuk surat edaran (SEMA).

Apabila MA membenarkan alasan-alasan kasasi yang substansinya juga menjadi materi eksepsi Tergugat atau Tergugat II intervensi, bagai-mana amar putusan MA ?
·         Apabila MA membenarkan alasan-alasan kasasi yang substansinya juga menjadi materi eksepsi dari Tergugat atau Tergugat II intervensi, maka amar putusan MA diperinci :
Dalam eksepsi
-         Menerima eksespsi Tergugat/ Tergugat II intervensi.
Dalam Pokok Sengketa
-         Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.



B. MASALAH NON TEKNIS/ADMINISTRASI PERKARA


PENGADMINISTRASIAN PERMOHONAN PK

Berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2009, PK hanya dapat diajukan satu kali (vide pasal 23 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2004 dan pasal 66 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985 jo UU Nomor 8 Tahun 1981). Apakah Direktur Pratalak TUN boleh mengembalikan berkas perkara PK yang ke dua terhadap subjek dan objek yang sama yang diterimanya, sementara seharusnya sesuai SEMA tersebut berkas PK yang bersangkutan tidak perlu dikirim ke MA ?
·         Direktur Pratalak TUN dapat mengembalikan berkas tersebut ke pengadilan pengaju sebelum berkas perkara deregister oleh Panmud TUN disertai pemberitahuan agar pengadilan pengaju membuat penetapannya.

Bagaimana penyelesaiannya jika berkas perkara sudah di register ?
·         Apabila berkas tersebut sudah di-register maka terhadap perkaranya harus diputus oleh MA.

Apakah berkas permohonan PK boleh dikirim ke MA tanpa menunggu Pemohon PK yang lain (dhi. Pihak-pihak berperkara lebih dari satu, tetapi masih satu Pemohon yang mengajukan PK dan berkas PKnya sudah lengkap di pengadilan pengaju).
·         Berkas dikirim ke MA sesuai pro-sedur yang telah ditentukan dalam Undang-Undang MA, dengan catatan pihak-pihak yang tidak memohon PK berkualifikasi sebagai turut Pemohon PK.

Seandainya berkas tersebut dikirim ke MA tanpa menunggu Pemohon yang lain dan diputus oleh MA kemudian ada permohonan PK dari Pemohon yang lain, bagaimana penyelesaiannya, termasuk mengenai register maupun biaya perkaranya ?
·         Jika terdapat permohonan PK dari Pemohon yang lain, dan permo-honan PK yang pertama telah diputus, maka permohonan PK yang lain tersebut diberi nomor register berbeda. Kecuali apabila permo-honan PK pertama belum diputus maka nomor register permohonan PK tersebut dijadikan satu.


DOKUMEN ELEKTRONIK (SOFT COPY)

Bagaimana cara mengatasi kendala pengiriman dokumen elektronik (soft copy dalam bentuk CD) sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan PK sebagaimana ditentukan dalam SEMA Nomor 14 Tahun 2010, yang bertujuan untuk mempercepat minutasi perkara pada MA. Hal ini disebabkan seringkali CD (compact disk) yang dikirim ke MA tidak dapat dibaca (diproses) oleh operator/pengetik putusan dise-babkan CD menggunakan password atau dalam bentuk foto ?

·         Tuada TUN perlu menindaklanjuti SEMA nomor 14 tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik tersebut, dengan mengeluarkan surat edaran kepada PTUN/PTTUN se-Indonesia dan Pengadilan Pajak, yang berisi perintah agar dalam pengiriman berkas perkara ke MA dilampirkan soft copy dalam bentuk dokumen Microsoft word dan tidak di password atau tidak dalam bentuk foto (hasil scan). Secara futuristik hal tersebut dapat juga menggunakan E-mail (surat elektronik).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar